Format Surat Ijin Kepala / Atasan / Pimpinan untuk PPG
Format Surat Ijin Kepala Sekolah / Ijin Kepala Satuan Pendidikan
/ Ijin Pimpinan untuk PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025
Kop sesuai Kop Satuan Pendidikan masing-masing, untuk Satuan Pendidikan Negeri / Inpres di bawah Pemda bisa memakai contoh berikut ini (sesuai Permendagri tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemda)
Klasifikasi Nomor Surat (sesuai Permendagri tentang Tata Naskah
Dinas di lingkungan Pemda) :
420 : Dinas Pendidikan/Dinas yang membidangi Urusan Pendidikan
421 : Sekolah Tinggi/Perguruan Tinggi
421.1 : Pra Sekolah/Play Group/KB/PAUD/TK
421.2 : Sekolah Dasar (SD)
421.3 : Sekolah Menengah Pertama (SMP)
421.4 : Sekolah Menengah Atas (SMA)
421.5 : Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
421.8 : Sekolah Luar Biasa (SLB)
421.73 : Resimen Mahasiswa (MENWA)
421.77 : PKBM/Pendidikan Luar Sekolah (PLS)
Nomor surat keluar : dapat diminta ke bagian Kurikulum / Tata Usaha / Administrasi Unit Kerja masing-masing
Kode Unit Kerja : dapat diminta ke bagian Kurikulum / Tata Usaha / Administrasi Unit Kerja masing-masing
Bulan surat keluar : dapat diminta ke bagian Kurikulum / Tata Usaha / Administrasi Unit Kerja masing-masing
Tahun surat keluar : dapat diminta ke bagian Kurikulum / Tata Usaha / Administrasi Unit Kerja masing-masing
NIP (Nomor Induk PNS) : bagi PNS
NI PPPK (Nomor Induk PPPK) : bagi PPPK
NUPTK : bisa bagi PNS / PPPK, atau PTT Guru yang memiliki
Yang belum memiliki NIP / NI PPPK : bisa menggunakan NIPY (Nomor Induk Pegawai Yayasan)
Jabatan : dapat melihat SK masing-masing
Pangkat/Golongan ruang : dapat melihat SK PNS / Pangkat terakhir masing-masing
Golongan ruang : dapat melihat SK PPPK
Dapat diunduh pada tautan berikut : Surat Ijin Kepala / Atasan / Pimpinan
Silahkan dibagikan ke yang memerlukan informasi ini, terima kasih
------------------------------------------------------------------------------------------
Follow juga Media Sosial lainnya:
Instagram
TikTok
YouTube
Pinterest
.
Situs :
pakguruhaeqal.blogspot.com
.
Isi Petisi:
Resentralisasi GTK dan Urursan Dikdasmen
Comments
Post a Comment