Jangan Sampai Salah, Berikut Daftar RHK yang dapat dipilih oleh Guru di Aplikasi PMM

 


tampilan Pengelolaan Kinerja Guru

     Bulan Desember 2023 - 31 Januari 2024 menjadi bulan yang menentukan bagi seluruh Guru dan Kepala Satuan Pendidikan ASN (PNS / CPNS / PPPK) termasuk Guru non ASN (sifatnya dianjurkan) di Indonesia, tak terkecuali di Kabupaten Tambrauw, meski terkendala jaringan Internet, khususnya di wilayah Kebar Raya.

Kenapa demikian? Karena di bulan ini semua guru dan kepala sekolah dengan status ASN harus mengisi rencana hasil kerja (RHK) di PMM dengan mengklik fitur pengelolaan kinerja.

Pengisian rencana hasil kerja (RHK) pengelolaan kinerja di PMM selain menjadi kewajiban namun sebagai bentuk perencanaan pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah yang harus dibuat.

Dalam satu semester, guru hanya perlu mengumpulkan minimal 32 poin untuk memenuhi performa. (performance expectation).

Apa saja RHK yang bisa dipilih oleh guru? Berikut adalah RHK yang bisa dipilih:

1. Menjadi Peserta Berbagi Praktik Baik yang Diselenggarakan Komunitas Belajar, dibuktikan dengan Sertifikat (4 Poin): Guru dapat mengikuti kegiatan komunitas belajar dan membuktikan partisipasinya dengan sertifikat.

2. Partisipan atau Peserta Seminar, Lokakarya, Konferensi, Symposium, atau Studi Banding di Bidang Pendidikan (4 Poin): Guru dapat mengambil bagian dalam kegiatan akademis seperti seminar, lokakarya, konferensi, symposium, atau studi banding di bidang pendidikan.

3. Peserta Coaching atau Mentoring Pengembangan Kompetensi oleh Guru, Pengawas, atau Kepala Sekolah (4 Poin): Guru dapat mengembangkan kompetensinya melalui kegiatan coaching atau mentoring yang diberikan oleh guru, pengawas, atau kepala sekolah.

4. Penelaah Aksi Nyata Sejawat yang Dilakukan Guru/Kepala Sekolah (6 Poin): Guru berkesempatan menjadi penelaah terhadap aksi nyata yang dilakukan oleh rekan guru atau kepala sekolah.

5. Penelaah Cerita Praktik Baik yang Dihasilkan Guru/Kepala Sekolah (6 Poin): Guru dapat memberikan kontribusi sebagai penelaah atas cerita praktik baik yang dihasilkan oleh sesama guru atau kepala sekolah.

6. Penelaah Perangkat Ajar di PMM (6 Poin): Guru dapat memberikan kontribusi sebagai penelaah perangkat ajar di Platform Merdeka Mengajar.

7. Peserta Pelatihan Mandiri (8 Poin): Guru dapat mengembangkan diri melalui kegiatan pelatihan mandiri sesuai dengan kebutuhan.

8. Partisipan Observasi Praktik Pembelajaran Bersama Sejawat (8 Poin): Guru dapat berpartisipasi dalam observasi praktik pembelajaran bersama sesama guru untuk saling meningkatkan kualitas.

9. Narasumber Berbagi Praktik Baik Terkait Implementasi Kurikulum Merdeka dan PBD (Perencanaan Berbasis Data) (8 Poin): Guru dapat berbagi pengalaman sebagai narasumber terkait implementasi kurikulum merdeka dan Pengembangan Bahan Ajar.

10. Peserta Kegiatan Pelatihan atau Bimtek Terkait Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (8 Poin): Guru dapat mengikuti kegiatan pelatihan atau bimbingan teknis terkait pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.

11. Peraih Penghargaan terhadap Kompetensi atau Kinerja dalam Berbagai Wadah atau Ajang (12 Poin): Guru dapat meraih penghargaan atas kompetensi atau kinerja unggul dalam berbagai forum atau ajang.

12. Penyusun Cerita Praktik Baik yang Dapat Dibagikan kepada Guru/Kepala Sekolah atau Sekolah Lain (12 Poin): Guru dapat menyusun cerita praktik baik yang dapat dibagikan kepada rekan guru, kepala sekolah, atau sekolah lain.

13. Penyusun Kumpulan Konten Unggulan yang Dapat Dibagikan kepada Guru dan/atau Kepala Sekolah Lain (Poin Tidak Dijelaskan): Guru dapat menyusun kumpulan konten unggulan yang dapat dibagikan kepada rekan guru dan/atau kepala sekolah.

14. Peran sebagai Coach, Mentor, Fasilitator atau Pengajar Praktik dalam Pengembangan Kompetensi Guru/Kepala Sekolah atau Pengawas (12 Poin): Guru dapat mengambil peran sebagai coach, mentor, fasilitator, atau pengajar praktik dalam pengembangan kompetensi sesama guru, kepala sekolah, atau pengawas.

15. Peserta Magang pada Dunia Kerja/Bidang Lain yang Relevan (24 Poin): Guru dapat mengambil pengalaman magang di dunia kerja atau bidang lain yang relevan.

16. Penyusun Perangkat Ajar yang Dapat Dibagikan kepada Guru/Kepala Sekolah (24 Poin): Guru dapat menyusun perangkat ajar yang dapat dibagikan kepada rekan guru atau kepala sekolah.

17. Penggerak Komunitas Belajar dengan Mengadakan Minimal 3 Kegiatan Berbagi Praktik Baik (36 Poin): Guru dapat menjadi penggerak komunitas belajar dengan mengadakan minimal 3 kegiatan berbagi praktik baik.

18. Peserta Program Diklat Jangka Pendek/Menengah pada Bidang Kepemimpinan atau Teknis yang Relevan seperti Pendidikan Guru Penggerak atau Pelatihan Manajemen Kepala Sekolah (128 Poin): Guru dapat mengikuti program diklat jangka pendek/menengah pada bidang kepemimpinan atau teknis yang relevan, seperti Pendidikan Guru Penggerak atau pelatihan manajemen kepala sekolah.

Menariknya, poin RHK yang sudah disediakan dapat digandakan sesuai dengan jumlah kegiatan yang diikuti.

Dengan langkah-langkah yang telah disebutkan, guru dapat dengan mudah merencanakan kinerjanya melalui aplikasi PMM.

Selamat merencanakan, Bapak dan Ibu Guru

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

#PakGuruHaeqal #AbdiMuda #AbdiNegara #PNSNetral #PNSberAKHLAK #banggamelayanibangsa #GuruMuda #GuruIndonesia #GuruPapua #GuruPapuaBaratDaya #GuruKebar #GuruTambrauw #Kurikulum #MerdekaMengajar #MerdekaBelajar #IGIKabupatenTambrauw #IGITambrauw #PGRITambrauw #facebookreels #mengabdidiujungnegeri #lembahkebar #Tambrauw #PapuaBaratDaya

.

Pemesanan #SeragamDinas , #PNS , #KORPRI , #DharmaWanita , #PGRI , #IGI , #SeragamLapangan , #kemejatactical , #Pramuka , #Instansi / #PPPK , #AtributProfesi / #AtributKedinasan lainnya sesuai ketentuan terbaru / yang berlaku dll dapat mengunjungi situs ini,  atau WA ke wa.me/+6282248129682

.

media sosial sebagai sarana informatif

.

follow facebook :

https://www.facebook.com/pak.guru.haeqal

.

follow Instagram :

https://www.instagram.com/iktguruindonesia_kabtambrauw/

https://www.instagram.com/keluargaguru/

https://www.instagram.com/membacahinggatuntas/

.

subscribe YouTube :

https://www.youtube.com/channel/UCqrelaX8G4pfdr_KbCABaLg

.

baca juga blog https://pakguruhaeqal.blogspot.com/

Saswar...

Comments

Popular posts from this blog

Format Surat Ijin Kepala / Atasan / Pimpinan untuk PPG

Pembentukan TPPK di Satuan Pendidikan SMP Negeri 9 Kebar, Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya