Tentang Perencanaan Kinerja untuk Guru pada Platform Merdeka Mengajar (PMM)
Perencanaan Kinerja merupakan tahap awal dalam Pengelolaan Kinerja. Pada tahap ini, Guru diminta untuk menyusun Perencanaan Kinerja sebelum batas waktu yang dianjurkan, yaitu pada awal bulan setiap semester. Hal tersebut bertujuan untuk memudahkan Guru dalam berdiskusi dengan Kepala Sekolah guna melakukan evaluasi dan penyesuaian yang lebih efektif terhadap penyusunan Perencanaan Kinerja.
Perencanaan Kinerja memiliki lima tahap yang harus dilakukan oleh Guru, mulai dari penyusunan ‘Praktik Kinerja’/ Praktik Pembelajaran hingga melakukan pengecekan ‘Rangkuman’ dari penyusunan yang telah dibuat. Informasi lebih lanjut tentang penyusunan Perencanaan Kinerja dapat kunjungi artikel di sini untuk Jenjang PAUD - TK dan di sini untuk Jenjang SD - SMA.
- Praktik Kinerja / Praktik Pembelajaran
- Pengembangan Kompetensi
- Tugas Tambahan
- Perilaku Kerja
- Rangkuman
- Bagi Guru yang tidak memiliki Kepala Sekolah definitif (saat ini dipimpin oleh Plt Kepala Sekolah) di Satuan Pendidikan, maka Perencanaan Kinerja yang diajukan akan disetujui secara otomatis oleh sistem. Pastikan perencanaan yang Anda buat telah sesuai sebelum mengajukan, karena tidak ada proses diskusi hingga pengecekan manual yang umumnya dilakukan oleh Kepala Sekolah
- Pastikan sudah masuk/login menggunakan Akun belajar.id milik Anda sebelum memulai penyusunan Perencanaan Kinerja. (akun belajar.id dapat diminta kepada Kepala Pengelolaan Data Pokok Pendidikan / Operator DAPODIK pada Satuan Pendidikan masing-masing)
- -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Praktik Kinerja / Praktik Pembelajaran merupakan pendekatan pembelajaran yang menekankan pengalaman langsung oleh Guru. Dalam Praktik Kinerja / Praktik Pembelajaran, terdapat sub indikator yang menjadi fokus peningkatan kinerja Guru. Sub Indikator ini mencakup berbagai aspek yang akan diobservasi selama proses pembelajaran. Guru hanya dapat memilih satu sub indikator, Guru dapat memilih Sub indikator yang direkomendasikan berdasarkan Rapor Pendidikan (sesuai Rapor Pendidikan Satuan Pendidikan tempat Guru bertugas / berdinas) atau memilih sub indikator lainnya

Perlu diketahui!
- Guru yang tidak memperoleh atau tidak memiliki Rapor Pendidikan / Satuan Pendidikannya belum melaksanakan Rapat Perencanaan Berbasis Data (PBD) masih dapat memilih sub indikator lain sebagai fokus peningkatan kinerja
Tentang Poin di Pengembangan Kompetensi untuk Guru
Perencanaan Pengembangan Kompetensi dianjurkan memiliki rentang poin minimum antara 32 (tiga puluh dua) dan 128 (seratus dua puluh delapan dalam satu semester) (Perdirjen GTK/Nomor7607/B.B1/HK.03/2023). Poin tersebut diperoleh dengan memilih Rencana Hasil Kerja' yang efektif dan berdampak bagi diri sendiri, komunitas pendidikan, maupun Satuan Pendidikan. Panduan berikut dapat membantu Anda menghitung poin pada tahap pengembangan kompetensi.
1. Poin dihitung dengan memilih ‘Rencana Hasil Kerja’ sesuai dengan minat dan pengembangan diri Anda.
- Setiap Rencana Hasil Kerja memiliki poin yang berbeda-beda.
2. Point dihitung dengan memilih ‘Target Kuantitas’ dari ‘Rencana Hasil Kerja’ yang sudah dipilih sebelumnya.
- Target kuantitas meliputi sesi kegiatan yang akan dilakukan oleh Guru melalui rencana hasil kerja.
- Memilih lebih banyak sesi kegiatan akan menggandakan jumlah poin yang dihitung.
- Misalnya : Anda memilih Rencana Hasil Kerja yang memiliki 8 point, lalu Anda memilih 2 kegiatan untuk Rencana Hasil kerja tersebut, maka point yang Anda akan peroleh adalah 8 kali 2 = 16 poin
3. Poin dihitung dengan memilih lebih dari satu 'Rencana Hasil Kerja' yang sesuai dengan minat dan pengembangan diri Anda / situasi, kondisi, lingkungan di tempat bertugas (termasuk jaringan dan lain sebagainya)
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perlu diketahui!
- Tugas Tambahan bersifat Optional (Tidak berlaku untuk semua Guru)
- Tugas Tambahan hanya dapat dilakukan oleh Guru. (seperti Wakil Kepsek, Wakasek, Wali-wali Kelas, Guru Piket dan lain sebagainya)
- Guru dapat memilih lebih dari satu Tugas Tambahan berdasarkan Surat Keputusan atau Surat Tugas yang telah ditetapkan.
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Yang dimaksud Guru adalah :
- Guru PNS / CPNS
- Guru PPPK
- Guru Tidak Tetap / Honorer yang telah terdaftar di Dapodik
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
#PakGuruHaeqal #AbdiMuda #AbdiNegara #PNSNetral #PNSberAKHLAK #banggamelayanibangsa #GuruMuda #GuruIndonesia #GuruPapua #GuruPapuaBaratDaya #GuruKebar #GuruTambrauw #Kurikulum #MerdekaMengajar #MerdekaBelajar #IGIKabupatenTambrauw #IGITambrauw #PGRITambrauw #facebookreels #mengabdidiujungnegeri #lembahkebar #Tambrauw #PapuaBaratDaya
.
Pemesanan #SeragamDinas , #PNS , #KORPRI , #DharmaWanita , #PGRI , #IGI , #SeragamLapangan , #kemejatactical , #Pramuka , #Instansi / #PPPK , #AtributProfesi / #AtributKedinasan lainnya sesuai ketentuan terbaru / yang berlaku dll dapat mengunjungi situs ini, atau WA ke wa.me/+6282248129682
.
media sosial sebagai sarana informatif
.
follow facebook :
https://www.facebook.com/pak.guru.haeqal
.
follow Instagram :
https://www.instagram.com/iktguruindonesia_kabtambrauw/
https://www.instagram.com/keluargaguru/
https://www.instagram.com/membacahinggatuntas/
.
subscribe YouTube :
https://www.youtube.com/channel/UCqrelaX8G4pfdr_KbCABaLg
.
baca juga blog https://pakguruhaeqal.blogspot.com/
Saswar...
Comments
Post a Comment